Focus Group Discussion (FGD) se-Kalimantan

Rabu s.d. Jumat, 17-19 maret 2021, bertempat di The Acacia Hotel Jakarta dilaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengumpulan data melalui monitoring terpadu dan evaluasi penerapan pp 18 th 2016 dan peraturan menteri pedoman nomenklatur perangkat daerah se prov kab kota wilayah kalimantan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Peserta dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Kepala Biro Organisasi pada 4 Provinsi se Kalimantan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia serta Kepala Bagian Organisasi pada 12 Kabupaten/Kota se Kalimantan.

Terdapat 4 (empat) sesi materi yang disampaikan dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara, antara lain :

  • Sesi I disampaikan oleh Asisten Deputi Karir dan Talenta SDM Aparatur dengan materi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi.
  • Sesi II oleh Deputi Bidang SDM Aparatur dengan materi Penyetaraan Jabatan Fungsional,
  • Sesi III disampaikan oleh DIT. Pengelola Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK)
  • Sesi IV oleh DIT Pembangunan dan Pengembangan SIASN (PPSIASN).

Percepatan Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu dilakukan sebagai tindaklanjut arahan presiden dan wakil presiden dalam kewenangannya sebagai pimpinan tertinggi. Hal ini wajib dilaksanakan dengan maksud memangkas penyederhanaan birokrasi dan agar sistem karier dlm jabatan struktural bukan lg sebagai tolak ukur serta mengubah diskriminasi perlakuan dlm jabatan struktural dengan jabatan fungsional.

Peserta kegiatan dari Biro Organisasi Setda Provinsi yang dihadiri oleh Chasmiati sebagai Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab mewakili Kepala Biro Organisasi memaparkan penyederhanaan birokrasi yang telah dilaksanakan pemerintah provinsi Kalimantan.