Sosialisasi Tata Naskah Dinas Elektronik

Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemprov Kalbar, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas secafa elektronik.

Sehubungan hal tsb, Pemprov Kalbar melalui Biro Organisasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 138 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemprov Kalbar, serta sosialiasi aplikasi KAPUAS yang merupakan akronim dari apliKAsi PendUkung Administrasi Surat) kepada seluruh perangkat daerah, biro, dan upt di lingkungan Pemprov Kalbar.

Kegiatan yang akan diselenggarakan selama 2 hari tsb dibuka secara secara resmi oleh Sekda Prov. Kalbar pada hari Rabu, 10 Februari 2021, bertempat di Ruang Rapat Praja 2 Kantor Gubernur Kalbar. Dalam acara pembukaan ini turut dihadiri pula oleh Asisten Administrasi dan Umum, Kadis Kominfo, dan Kepala Biro Organisasi, Rita Hastarita.

Dalam sambutannya, Sekda Prov. Kalbar, A.L. Leysandri, memberikan arahan bahwa seluruh perangkat daerah/biro/upt mulai dari jajaran yang paling bawah hingga ke pucuk pimpinan harus sungguh2 memperhatikan betul tentang tata naskah dinas (TND).

Hal ini karena TND merupakan salah satu dari gambaran dari tata kelola pemerintahan yg baik (good governance). Apalagi dengan adanya TND Elektronik dan aplikasi KAPUAS ini akan meningkatkan pelayanan, memudahkan kerja ASN, adanya efisiensi waktu dan sumber daya san dapat mengurangi pemakaian kertas, serta sesuai dan dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi yang serba digital saat ini.

Sekda juga berharap setiap surat maupun keputusan yg disusun dan dihasilkan oleh Perangkat Daerah/Biro/UPT berpedoman kepada ketentuan TND yg telah ditetapkan.

apliKAsi PendUkung Administrasi Surat (KAPUAS) merupakan sistem aplikasi secara online yaitu persuratan dan disposisi surat untuk mewujudkan Tata Naskah Dinas Eleltronik (TNDE) di lingkungan Pemprov Kalbar yang merupakan hasil kolaborasi, sinergi dan kerjasama antara biro Biro Organisasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dalam pemaparannya, Kepala Biro Organisasi, Rita Hastarita, mengungkapkan bahwa “TNDE dan aplikasi KAPUAS ini merupakan ikhtiar kami untuk Kalbar maju dan inovatif, terus bergerak untuk Kalbar, dalam rangka percepatan pelayanan publik, efisiensi anggaran ATK, mewujudkan go green dengan penghematan kertas, kami mulai menggunakan tata kelola surat secara elektronik.”

Lebih lanjut Rita menyampaikan “Dengan aplikasi ini dimanapun dan kapanpun dapat dilakukan tata kelola surat, tidak lagi menggunakan kertas untuk seluruh proses tata kelola surat, lamanya waktu pengelolaan surat dapat terpantau, serta paperless atau meminimalisir pemakaian kertas. Inovasi ini merupakan upaya kami untuk terus bergerak untuk Kalbar maju dan inovatif .