Penandatanganan Nota Kesepakatan Peningkatan Pelayanan Publik antara Pemerintah Provinsi Kalbar – Ombudsman RI

PONTIANAK (31/05) – Bertepatan dengan acara Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Ombudsman RI. Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Penandatanganan ini merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Pemprov. Kalbar, dimana nota kesepakatan ini merupakan langkah koordinasi atau landasan kerjasama antara Pemprov Kalbar dan Ombudsman RI.

Seusai acara, Kepala Biro Organisasi, Rita Hastarita menjelaskan terdapat tiga program utama dalam nota kesepakatan ini. Pertama adalah peningkatan kualitas pelayanan publik berupa pendampingan dari Ombudsman RI kepada Pemprov Kalbar. Kedua, berupa pendampingan bentuk inovasi pelayanan publik. Ketiga, tentang peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya aparatur atau ASN Pemprov Kalbar. Sehingga diharapkan dengan adanya nota kesepakatan, pendampingan dan kolaborasi antara Ombudsman dan Pemprov Kalbar dapat membuahkan pelayanan terbaik dari kami kepada masyarakat.

“2021 ini kita terus berupaya untuk terus meningkatkan capaian itu. Di mana target kita untuk Pemerintah Provinsi Kalbar berada pada zona hijau, yang mana penilaiannya akan dilaksanakan di bulan Juni mendatang. Sebelumnya nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemprov Kalbar itu berada pada zona kuning, untuk tahun ini (2021) targetnya zona hijau. Sehingga nota kesepakatan ini kami inisiasi dalam rangka bersama-sama Ombudsman untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tandasnya.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, “Ini sebuah program tetap Ombudsman yang kita selenggarakan setiap tahun yang kebetulan tahun lalu terpaksa absen karena pandemi. Tahun ini kita mulai lagi di seluruh kabupaten/kota dan provinsi salah satunya di Kalbar. Apa yang ingin dicapai dari workshop ini di antaranya kami ingin mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kalbar agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar sesuai dengan standar pelayanan yang ditentukan.”

Pihaknya berharap penyelenggara pelayanan publik di Kalbar dengan segala kendala dan hambatan yang dihadapi bisa tetap terus berinovasi untuk menghasilkan pelayanan yang berkualitas. Setelah melakukan workshop, pada Juni mendatang pihaknya akan menilai langsung apakah standar pelayanan publik sudah benar-benar dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik di seluruh Pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Diharapkan nanti hasil penilaiannya bisa lebih baik. Kami meminta agar pemerintah kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Kalbar bisa belajar dari capaian yang sudah dicapai selama ini atau sebelumnya, karena mungkin ada daerah yang mengalami pergantian kepemimpinan dan sebagainya, intinya kami harap supaya capaian itu bisa ditingkatkan,” tandasnya.

Disisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Kalbar, Agus Priyadi menjelaskan, di Kalbar saat ini ada sembilan pemerintah daerah kabupaten/kota yang meraih predikat zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Terdapat lima yang zona kuning, salah satunya Pemerintah Provinsi Kalbar dan satu pemerintah daerah zona merah. Agus menyebut, komitmen kepala daerah menjadi penting dalam hal kepatuhan pelayanan publik.

“Komitmen kepala daerah itu penting, ketika kepala daerah mengawal betul kepatuhan ini, mencapai zona hijau itu gampang sekali.”

Agus Priyadi

Khusus untuk lima pemerintah daerah yang berada pada zona kuning, menurut Agus sudah menuju ke arah yang baik. Seperti Pemerintah Kabupaten Landak yang menurutnya hanya perlu melakukan sedikit perbaikan dan semacamnya untuk bisa berada di zona hijau kepatuhan pelayanan publik.

“Untuk Pemerintah Provinsi Kalbar itu waktu 2019 Pak Gubernur menjabat, belum sempat apa-apa sudah kita nilai, sementara di 2020 kita tidak melakukan penilaian (karena Pandemi Covid-19) makanya masih di zona kuning. Tapi melihat progresnya saat ini kemungkinan Pemerintah Provinsi Kalbar tahun ini zona hijau, karena Pak Gubernur ini konsen betul, bagian organisasinya juga luar biasa. Insya Allah Pemerintah Provinsi Kalbar bisa, bukan hanya di standar pelayanan, tapi betul-betul di pelayanan riil-nya,” kata Agus.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyebut, pelayanan publik yang baik merupakan kunci utama akan menjadikan suatu daerah maju dan bersaing. Hal itulah yang dilakukannya dalam memimpin Kalbar yang dibuktikan dengan sejumlah indikator.

“Suatu daerah itu baru bisa maju dan bersaing apabila standar pelayanan publiknya sudah baik dan bagus. Tapi kalau tidak, susah. Orang ngurus izin dan ngurus ini itu, kalau masih berbelit-belit, maka susah untuk bersaing”

Sutarmidji

“Yang jelas, pelayanan publik itu kan ada standarnya. Itu saja dipenuhi. Kalau saya, agar mudah, setiap pelayanan itu harus mempunyai SOP. Kemudian SOP itu harus mudah diakses, terus menerus dilakukan evaluasi. Evaluasi itu biasanya dengan inovasi-inovasi, sehingga semakin hari akan semakin baik, semakin cepat, semakin murah, semakin transparan dan lain-lain,” ujarnya.

Dengan pelayanan yang baik, dirinya optimis, Kalbar akan cepat bangkit di berbagai sektor. Indikator yang riil menurut Midji yakni PDRB Kalbar yang perlahan-lahan mulai merangkak naik ke urutan dua se-Kalimantan, salah satunya berkat pelayanan publik yang baik.

Wujud pelayanan publik yang baik dilakukan Pemerintah Provinsi Kalbar dibuktikan dengan sejumlah penghargaan di antaranya dari Kementerian PANRB di antaranya peringkat pertama provinsi dengan pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPP) terbaik 2021, peringkat kedua provinsi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terbaik 2020 dan peringkat pertama pengelolaan pengaduan terbaik kategori pengelola dengan mendorong perubahan terbaik, seluruh website unit kerja sistem pengelolaan pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR yang terintegrasi dengan Kemenpan-RB. (jab)