Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 Pasal 209 bahwa Biro Organisasi mempunyai tugas merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan daerah di bidang kelembagaan perangkat daerah dan analisis jabatan, ketatalaksanaan, serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja.
Fungsi
1. | Perumusan program kerja di bidang organisasi; |
2. | Perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang kelembagaan perangkat daerah dan analisis jabatan, ketatalaksanaan, serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
3. | Penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang kelembagaan perangkat daerah dan analisis jabatan, ketatalaksanaan, serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
4. | Pelaksanaan koordinasi di bidang kelembagaan perangkat daerah, analisis jabatan, ketatalaksanaan, serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
5. | Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan organisasi perangkat daerah pada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
6. | Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kelembagaan, analisis jabatan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
7. | Pelaksanaan fungsi lain di bidang organisasi yang diserahkan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah atau Asisten Administrasi dan Umum. |