Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemprov Kalbar, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas secafa elektronik. Sehubungan hal tsb, Pemprov Kalbar melalui
Rapat Pembahasan TNDE
Go Paperless Rapat pembahasan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat, dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, Ibu Rita Hastarita dan Kepala Dinas Kominfo Bpk. Sukaliman, dan dihadiri PD terkait. Kepemerintahan yang baik telah menjadi komitmen Pemprov