Pemprov Kalbar Raih Peringkat II Nasional Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Jakarta, 29/12 – Ombudsman Republik Indonesia menyelenggarakan Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Pada acara tersebut, Ombudmsan mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.

Dari penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berhasil meraih Peringkat 2 kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan nilai 97,37. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua Ombudsman RI kepada Wakil Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan, MM, MH, yang hadir secara langsung dengan didampingi oleh Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kalbar, Rita Hastarita, S.Sos., M.Si.

Periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021. Pengambilan data dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Kalbar terhadap beberapa Perangkat Daerah yang dijadikan sampel penilaian dengan metode mystery shopper atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tim penilai dari Ombudsman dapat mengetahui kondisi riil pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah serta merasakan pengalaman pengguna layanan dalam menerima pelayanan yang diberikan oleh instansi Pemerintah. Hal ini penting karena setiap instansi pemerintah harus mengimplementasikan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Raihan yang dicapai Pemprov Kalbar merupakan suatu hal yang membanggakan karena sejak pertama kali dilakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2015 hingga tahun 2019, Pemprov Kalbar secara berturut-turut hanya mendapatkan predikat kepatuhan sedang atau zona kuning. Hingga pada tahun 2021 ini Pemprov Kalbar berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau, bahkan berhasil menempati peringkat ke-2 dari 34 provinsi se-Indonesia. Hal ini merupakan upaya dari Pemprov Kalbar untuk senantiasa meningkatkan kualitas Pelayanan publik di Provinsi Kalbar.

Selain Pemprov Kalbar, terdapat 2 Kabupaten/Kota yang juga diundang hadir secara langsung untuk menerima Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, yaitu Kota Pontianak yang meraih Peringkat 2 kategori Pemerintah Kota dengan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan nilai 98,78 serta Kabupaten Landak berhasil meraih Peringkat 4 kategori Pemerintah Kabupaten dengan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan nilai 98,61.

Secara umum, 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar berhasil predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau, yaitu Kota Pontianak, Kab. Landak, Kab. Kubu Raya, Kab. Sintang, Kab. Mempawah, Kab. Kapuas Hulu, Kab. Sambas, Kab. Sanggau, Kab. Sekadau, Kab. Ketapang, dan Kab. Kayong Utara. Adapun masih terdapat 3 Kabupaten/Kota yang berada pada kepatuhan sedang atau zona kuning, yaitu Kab. Bengkayang, Kab. Melawi, dan Kota Singkawang.

Pada acara tersebut, Presiden Joko Widodo, dalam sambutannya secara daring, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.

“Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu, jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan karena situasi terus berubah. Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus segera mengubah cara berpikir,” ucap Presiden.

Kemudian, Presiden menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan. “Saya mengapresiasi upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

Presiden menekankan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas, agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” ujarnya.

Pada lingkup Pemerintah Provinsi, sebanyak 151 produk layanan dilakukan penilaian. Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi menunjukkan sebanyak 38.24% atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, 55.88% atau sebanyak 19 provinsi berada dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang, dan 5.88% atau 2 provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah. Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 50% provinsi di Indonesia berada pada zonasi kuning.

Pada lingkup Pemerintah Kota, 185 produk layanan dilakukan penilaian. Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Kota menunjukkan bahwa sebanyak 34.69% atau 34 kota berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 62.24% atau 61 kota berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 3.06% atau 3 kota berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah. Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 60% kota di Indonesia berada pada zonasi kuning.

Pada lingkup Pemerintah Kabupaten, sejumlah 217 produk layanan dilakukan penilaian. Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 24.76% atau 103 Kabupaten berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 54.33% atau 226 Kabupaten berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 20.91% atau 87 Kabupaten berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah. Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 50% Kabupaten di Indonesia berada pada zonasi kuning.(oar)